Penjelasan Pedoman KP/TA Baru
Ruang Audio Visual FTI
UII, Pubkom
Pada
tanggal 31 Oktober 2012 lalu, bertempat di Ruang 01.10 atau Ruang Audio Visual
FTI UII, dilakukan sosialisasi mengenai peraturan baru prodi Teknik Kimia FTI
UII. Peraturan yang dimaksud adalah Pedoman Kerja Praktek (KP), Tugas
Penelitian, dan Tugas Akhir (TA), yang ditetapkan revisinya terhitung mulai
tanggal 01 Juli 2012. Pedoman KP/TA disempurnakan kembali dengan tujuan mahasiswa
dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu.
Hadir
dalam acara tersebut, Dra. Kamariah, MS, selaku Ketua Jurusan Teknik Kimia FTI
UII dan Ir. Sukirman, MM, selaku Sekretaris Jurusan Teknik Kimia FTI UII.
Sebagai pengantar, Ibu Kamariah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang
secara rutin dilakukan, masa studi mahasiswa Teknik Kimia FTI UII rata-rata 5
tahun 3 bulan. Hal itu menandakan, target jurusan 90% mahasiswa lulus tepat
waktu belum tercapai, sehingga untuk mencapainya dilakukan revisi terhadap
Pedoman KP/TA yang sudah ada sebagai salah satu langkah.
Adapun
revisi secara umum yakni berhubungan dengan prosedur key-in dan masa
bimbingan. Sebelum melakukan proses key-in, baik untuk KP, Penelitian,
maupun TA, mahasiswa diharuskan membayar biayanya terlebih dulu. Mahasiswa juga
harus lulus Program Student Soft Skill and Development (S3D) untuk dapat
mengambil KP. Setelah melunasi biaya dan lulus S3D, mahasiswa baru dapat
melakukan key-in yang secara langsung akan didata oleh prodi untuk
memetakan dosen pembimbing.
Terkait
masa bimbingan, mahasiswa diharuskan menaatinya seperti yang nanti akan
tertulis di Surat Keputusan (SK) Dosen Pembimbing. Sebagai contoh, masa
bimbingan KP yang ditetapkan selama 6 bulan sejak mahasiswa diterima di
instansi tempat KP. Apabila masa bimbingan habis, mahasiswa hanya dapat
memperpanjang sebanyak 1 kali. Jika perpanjangan satu kali tersebut habis,
mahasiswa tidak dapat memperpanjangnya lagi, sehingga diharuskan mengulang KP
dengan mencari lokasi baru dan mendapatkan SK Dosen Pembimbing yang
baru pula. Masa bimbingan ini berlaku juga untuk Penelitian dan TA.
Untuk
Penelitian, konsekuensi jika masa bimbingan yang nantinya diperpanjang satu
kali habis adalah mahasiswa diharuskan mengulang kembali penelitiannya dari
awal, yaitu dengan membuat judul penelitian baru. Sementara TA, konsekuensinya
adalah mahasiwa harus mengganti dengan judul TA baru apabila masa perpanjangan
satu kali bimbingannya habis. Dengan ini, mahasiswa diharapkan terpacu dan
bersemangat untuk dapat menyelesaikan tugas tepat waktu. Selain itu, mahasiwa
diharapkan konsisten dengan tugas yang sudah diambilnya melalui proses key-in.
Peraturan
lainnya, yaitu soal abstraksi Laporan Penelitian dimana abstraksi tersebut sejak
berlakunya revisi pedoman harus ditulis dalam Bahasa Inggris. Penulisan laporan,
baik itu KP, Penelitian, maupun TA, juga tidak boleh mencantumkan header
dan footer. “Mungkin agar terkesan keren, mahasiwa sering menggunakan header
dan footer dalam laporannya, padahal untuk hal-hal yang ilmiah itu
tidak perlu,” kata Ibu Kamariah. Di akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab. Salah
satu yang menjadi pertanyaan mahasiswa adalah apakah jika melakukan
perpanjangan masa bimbingan diharuskan membayar lagi? “Oh ya jelas,” ujar Bapak
Sukirman yang disambung tawa para mahasiswa. Sekali lagi, aturan baru yang
sudah dijelaskan bukan untuk menekan mahasiswa, melainkan sebagai motivasi agar
mahasiswa tepat waktu dalam masa studinya.
Catatan:
Pedoman
KP/TA yang lama dapat diunduh di sini.
Panduan Akademik Teknik Kimia FTI UII dapat diunduh di sini.
Komentar
Posting Komentar