Penjelasan Pedoman KP/TA Baru



Ruang Audio Visual FTI UII, Pubkom
Pada tanggal 31 Oktober 2012 lalu, bertempat di Ruang 01.10 atau Ruang Audio Visual FTI UII, dilakukan sosialisasi mengenai peraturan baru prodi Teknik Kimia FTI UII. Peraturan yang dimaksud adalah Pedoman Kerja Praktek (KP), Tugas Penelitian, dan Tugas Akhir (TA), yang ditetapkan revisinya terhitung mulai tanggal 01 Juli 2012. Pedoman KP/TA disempurnakan kembali dengan tujuan mahasiswa dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu.
Hadir dalam acara tersebut, Dra. Kamariah, MS, selaku Ketua Jurusan Teknik Kimia FTI UII dan Ir. Sukirman, MM, selaku Sekretaris Jurusan Teknik Kimia FTI UII. Sebagai pengantar, Ibu Kamariah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang secara rutin dilakukan, masa studi mahasiswa Teknik Kimia FTI UII rata-rata 5 tahun 3 bulan. Hal itu menandakan, target jurusan 90% mahasiswa lulus tepat waktu belum tercapai, sehingga untuk mencapainya dilakukan revisi terhadap Pedoman KP/TA yang sudah ada sebagai salah satu langkah.
Adapun revisi secara umum yakni berhubungan dengan prosedur key-in dan masa bimbingan. Sebelum melakukan proses key-in, baik untuk KP, Penelitian, maupun TA, mahasiswa diharuskan membayar biayanya terlebih dulu. Mahasiswa juga harus lulus Program Student Soft Skill and Development (S3D) untuk dapat mengambil KP. Setelah melunasi biaya dan lulus S3D, mahasiswa baru dapat melakukan key-in yang secara langsung akan didata oleh prodi untuk memetakan dosen pembimbing.
Terkait masa bimbingan, mahasiswa diharuskan menaatinya seperti yang nanti akan tertulis di Surat Keputusan (SK) Dosen Pembimbing. Sebagai contoh, masa bimbingan KP yang ditetapkan selama 6 bulan sejak mahasiswa diterima di instansi tempat KP. Apabila masa bimbingan habis, mahasiswa hanya dapat memperpanjang sebanyak 1 kali. Jika perpanjangan satu kali tersebut habis, mahasiswa tidak dapat memperpanjangnya lagi, sehingga diharuskan mengulang KP dengan mencari lokasi baru dan mendapatkan SK Dosen Pembimbing yang baru pula. Masa bimbingan ini berlaku juga untuk Penelitian dan TA.
Untuk Penelitian, konsekuensi jika masa bimbingan yang nantinya diperpanjang satu kali habis adalah mahasiswa diharuskan mengulang kembali penelitiannya dari awal, yaitu dengan membuat judul penelitian baru. Sementara TA, konsekuensinya adalah mahasiwa harus mengganti dengan judul TA baru apabila masa perpanjangan satu kali bimbingannya habis. Dengan ini, mahasiswa diharapkan terpacu dan bersemangat untuk dapat menyelesaikan tugas tepat waktu. Selain itu, mahasiwa diharapkan konsisten dengan tugas yang sudah diambilnya melalui proses key-in.
Peraturan lainnya, yaitu soal abstraksi Laporan Penelitian dimana abstraksi tersebut sejak berlakunya revisi pedoman harus ditulis dalam Bahasa Inggris. Penulisan laporan, baik itu KP, Penelitian, maupun TA, juga tidak boleh mencantumkan header dan footer. “Mungkin agar terkesan keren, mahasiwa sering menggunakan header dan footer dalam laporannya, padahal untuk hal-hal yang ilmiah itu tidak perlu,” kata Ibu Kamariah. Di akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab. Salah satu yang menjadi pertanyaan mahasiswa adalah apakah jika melakukan perpanjangan masa bimbingan diharuskan membayar lagi? “Oh ya jelas,” ujar Bapak Sukirman yang disambung tawa para mahasiswa. Sekali lagi, aturan baru yang sudah dijelaskan bukan untuk menekan mahasiswa, melainkan sebagai motivasi agar mahasiswa tepat waktu dalam masa studinya.


Catatan:
Pedoman KP/TA yang lama dapat diunduh di sini.
Panduan Akademik Teknik Kimia FTI UII dapat diunduh di sini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Buku Wajib bagi Mahasiswa Teknik Kimia

Jamtek 2012 Indoor Hari Pertama